Worldcoin Dibekukan Komdigi: Apa Alasannya? Aman atau Tidak?
Nama Worldcoin mendadak ramai jadi perbincangan, terutama di Indonesia. Proyek global yang digawangi oleh CEO OpenAI, Sam Altman, ini memang punya cara unik untuk mengenali penggunanya melalui pemindaian iris mata dengan alat canggih bernama Orb.
Namun, keramaian ini semakin memuncak setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas. Komdigi memutuskan membekukan sementara layanan Worldcoin dan WorldID di Indonesia. Langkah ini tentu memicu banyak pertanyaan: Sebenarnya apa itu Worldcoin? Seaman apa sih data iris kita? Apa tujuan di balik semua ini? Dan apa alasan Komdigi sampai membekukannya? Yuk, kita bedah agar paham duduk perkaranya.
Mengenal Worldcoin: Identitas Digital Unik di Era AI
Inti dari Worldcoin adalah membangun identitas digital global yang disebut World ID. Tujuannya adalah menyediakan cara yang aman dan privat bagi setiap manusia untuk membuktikan ‘kemanusiaannya’ di dunia online yang semakin dipenuhi bot dan AI canggih. Cara unik yang mereka gunakan untuk verifikasi ini adalah dengan memindai pola unik pada iris mata menggunakan perangkat Orb. Setelah verifikasi berhasil, pengguna akan mendapatkan World ID mereka, serta bisa menerima aset kripto Worldcoin (WLD) yang bisa ditukarkan menjadi rupiah.
Data Biometrik dan Kontroversi Keamanan: Aman atau Tidak?
Nah, bagian scan iris inilah yang paling sensitif. Data iris adalah data biometrik yang sangat pribadi. Worldcoin mengklaim data ini aman karena tidak menyimpan gambar iris, melainkan mengubahnya menjadi kode unik yang sudah dienkripsi. Mereka bilang ini demi menjaga privasi pengguna dan memastikan satu orang hanya punya satu World ID.
Namun, banyak pihak, termasuk ahli siber dan regulator di berbagai negara, punya kekhawatiran. Data biometrik sekecil apapun bentuknya, jika bocor, risikonya tinggi karena tidak bisa diganti. Ada pertanyaan soal seberapa kuat enkripsi dan transparansi proses datanya. Bahkan, otoritas perlindungan data di Brazil juga pernah memerintahkan penghentian operasional Worldcoin. Alasannya, pemberian imbalan (seperti token kripto) untuk scan biometrik berpotensi memengaruhi persetujuan pengguna, terutama mereka yang rentan secara ekonomi. Jadi, isu aman atau tidak data ini memang masih jadi perdebatan global dan memerlukan kehati-hatian ekstra.
Tujuan Worldcoin: Visi Jauh ke Depan untuk Identitas dan Akses Global
Worldcoin punya visi besar. Selain mengatasi tantangan identifikasi manusia vs. AI, mereka ingin World ID bisa menjadi semacam “paspor digital” universal. Ini diharapkan bisa membuka akses ke sistem keuangan digital bagi siapa saja di dunia, termasuk yang belum punya akses perbankan tradisional. Pembagian token WLD juga sejalan dengan konsep Universal Basic Income (UBI) di masa depan, di mana setiap orang bisa mendapatkan pendapatan dasar digital.
Mengapa Komdigi Membekukan Worldcoin di Indonesia: Ada Kejanggalan dalam Registrasi
Sekarang kita bahas yang paling hangat: langkah Kominfo. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan pembekuan sementara layanan Worldcoin dan WorldID karena menemukan beberapa kejanggalan serius.
Salah satu alasan utamanya adalah ketidaksesuaian dalam data registrasi perusahaan pengelolanya. Ada dua entitas yang terkait, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, namun informasi pendaftaran mereka tidak konsisten dengan operasional layanan yang dijalankan Worldcoin di lapangan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa layanan digital yang memakai identitas badan hukum lain tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat.
Langkah pembekuan ini juga merupakan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat. Kominfo khawatir aktivitas pengumpulan data biometrik iris mata oleh Worldcoin belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) serta Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP No 71 Tahun 2019) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang PSE Lingkup Privat.
Kasus Worldcoin ini menjadi pengingat keras: isu pelindungan data pribadi sangat penting dan diatur ketat di Indonesia. Memahami UU PDP dan cara mengelola data sesuai regulasi itu wajib bagi siapa pun yang berinteraksi dengan data.
Tingkatkan Pengetahuanmu Tentang Pelindungan Data Pribadi!
Jangan sampai keliru dalam mengelola data sensitif. Bekali dirimu dengan ilmu yang tepat. Ikuti Pelatihan Pelindungan Data Pribadi di Inixindo. Pelajari regulasi, risiko, dan strategi ampuh untuk melindungi data pribadi, sesuai dengan standar dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan
Worldcoin adalah proyek global dengan visi ambisius, namun metode verifikasi biometriknya menimbulkan pertanyaan signifikan seputar keamanan data dan privasi di seluruh dunia. Di Indonesia, Kominfo mengambil langkah tegas membekukan sementara layanannya, salah satunya karena kejanggalan dalam data registrasi perusahaan pengelola dan kekhawatiran terkait pengumpulan data biometrik sensitif yang harus patuh pada UU PDP kita.
Penting bagi kita untuk memahami aspek-aspek ini. Sambil menunggu kajian lebih lanjut dari Kominfo, mari kita selalu berhati-hati dalam membagikan data pribadi, terutama data biometrik, dan pastikan kita memahami sepenuhnya risiko dan tujuan dari layanan digital yang kita gunakan.